
SOSIALISASI PERATURAN YAYASAN BAKTI TUNAS HUSADA TENTANG PENGELOLAAN PARKIR DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BAKTI TUNAS HUSADA
Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Universitas Bakti Tunas Huasada (UBTH), Yayasan Bakti Tunas Husada (YBTH) Menerbitkan Peraturan Tentang Pengelolaan Parkir di Lingkungan UBTH Nomor 01/Per/YBTH/II/2023.
Selanjutnya, YBTH mengeluarkan 3 keputusan terkait peraturan tersebut, sebagai berikut:
- Nomor Kep.1/05/YBTH/II/2023 Tentang Waktu Parkir Di Lingkungan Universitas Bakti Tunas Husada.
Ketentuan waktu parkir kendaraan sebagai berikut:- Hari: Senin s.d. Minggu
- Waktu: 05.30 s.d. 21.00 WIB
- Nomor Kep.1/06/YBTH/II/2023 Tentang Sanksi Pelanggaran Parkir Di Lingkungan Universitas Bakti Tunas Husada.
Ketentuan sanksi bagi pelanggaran parkir kendaraan sebagai berikut:- Sanksi Teguran Lisan apabila melanggar ketentuan tata tertib (Peraturan Pengelolaan Parkir Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, dan f)
- Sanksi Tertulis apabila melanggar ketentuan sebagaimana pada huruf a, lebih dari 2 kali
- Sanksi Denda apabila tidak dapat menunjukan kartu parkir, maka petugas berhak memeriksa STNK atau surat keterangan lainnya serta dikenakan denda sebesar 2 kali tarif yang harus dibayar
- Nomor Kep.1/07/YBTH/II/2023 Tentang Tarif Parkir Di Lingkungan Universitas Bakti Tunas Husada.
Tarif parkir kendaraan sebagai berikut:- Rp 2.000 (dua ribu rupiah) untuk kendaraan roda dua dan tiga
- Rp 4.000 (empat ribu rupiah) untuk kendaraan roda empat
Ketentuan tarif parkir tersebut tidak berlaku bagi:
- Kendaraan pegawai Yayasan BTH dan Mahasiswa Universitas BTH serta pengguna lainnya yang terpasang stiker parkir.
- Kendaraan berbasis aplikasi yang bertujuan untuk mengantarkan atau menjemput dengan menunjukan syarat beratribut atau menunjukan aplikasinya.
- Tamu resmi sekretariat Yayasan, Universitas BTH, dan UPK lainnya di lingkungan Yayasan BTH, setelah adanya pemberitahuan kepada petugas terkait dari pihak Yayasan BTH atau manajemen Universitas dan UPK lainnya.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2023.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan Universitas Bakti Tunas Husada.
Lihat SK KETUA YAYASAN tentang Waktu, Tarif dan Sanksi terkait Parkir dan PERATURAN PENGELOLAAN PARKIRĀ